Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang LSPI

Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang LSPI


1.    Tugas LSPI

        a.    Membantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengendalian internal di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surabaya.

        b.    Melaksanakan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surabaya.

        c.    Melaksanakan audit terhadap unit kerja dan unit kegiatan yang dipandang perlu atas dasar persetujuan Pimpinan Universitas.

        d.    Melaksanakan pengawasan tindak lanjut atas temuan audit internal dan eksternal.

        e.    Membantu terlaksananya sistem pengendalian internal unit kerja dan unit kegiatan, melalui pemantauan, pelaporan, pelatihan, dan                pendampingan.


2.    Fungsi LSPI

        a.    Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang keuangan dan sarana dan prasarana.

        b.    Melaksanakan audit internal terhadap pengelolaan keuangan dan sarana dan prasarana.

        c.    Memberikan saran dan pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan keuangan dan sarana dan prasarana kepada Rektor.


3.    Tanggung jawab LSPI

        Tanggung jawab LSPI meliputi semua kegiatan audit, mencakup perencanaan sistem audit/pemeriksaan internal, pelaksanaan dan         pelaporan, pengawasan (monitoring) tindak lanjut, dan pengembangan panduan pelaksanaan audit internal bidang keuangan.


4.    Wewenang LSPI

        Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Lembaga Satuan Pengawas Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut :

        a.    LSPI mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta universitas dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit.

        b.    Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada pimpinan universitas secara berkala.

        c.    Berwenang untuk meminta konfirmasi kepada Rektor atau Pimpinan Universitas tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit.

        d.    Melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern LSPI maupun pihak luar.

        e.    Mengembangkan instrumen kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas LSPI.