Deskripsi Pekerjaan

Diskripsi Pekerjaan


1.    Kepala LSPI

        a.    Bertanggung jawab atas segala aktivitas pada Lembaga Satuan Pengawas Internal dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

        b.    Menyusun perencanaan kegiatan Lembaga Satuan Pengawas Internal selama satu periode (tahun anggaran Universitas)

        c.    Mengkoordinir serangkaian proses audit internal bidang keuangan dan sarana prasarana secara rutin padaFakultas/Biro/Lembaga/UPT dan Unit Bisnis di lingkungan UM Surabaya.

        d.    Mengkoordinir serangkaian proses audit khusus pada unit tertentu di lingkungan UM Surabaya yang diminta atau ditugaskan oleh Rektor

        e.    Melaporkan hasil audit internal bidang keuangan dan sarana prasarana kepada Rektor.


2.    Sekretaris LSPI

        a.    Bertanggung jawab atas penjadwalan pelaksanaan audit internal bidang keuangan dan sarana prasarana.

        b.    Memilih dan menentukan sampling audit

        c.    Mengkoordinir dan memilih tim auditor yang sesuai untuk mengerjakan review dokumen.

        d.    Bersama Tim Auditor melakukan audit lapangan.

        e.    Bersama dengan Kepala LSPI membuat analisis terhadap Kertas Kerja Audit dan Laporan Hasil Audit.

        f.    Membuat laporan hasil audit keuangan dan sarana prasarana yang akan disampaikan Kepala LSPI kepada rektor.

        g.    Bersama dengan Kepala LSPI menyusun perencanaan kegiatan Lembaga Satuan Pengawas Internal selama satu periode (tahun anggaran Universitas).


3.    Tim Auditor

        a.    Melaksanakan review dokumen keuangan sesuai arahan Kepala LSPI.

        b.    Bersama Tim Auditor melakukan audit lapangan.

        c.    Pembuatan laporan audit dan mengkomunikasikan kepada Kepala LSPI.


4.    Staf Administrasi

        a.    Membantu menyiapkan dokumen audit yang diperlukan bagi auditor.

        b.    Bertanggung jawab atas pengajuan dan pencairan anggaran kegiatan Lembaga Satuan Pengawas Internal.

        c.    Mengeluarkan dana atas perintah Kepala LSPI, mencatat dan melaporkan LPJ dana kegiatan LSPI.

        d.    Melakukan pembaruan informasi pada website LSPI