Lembaga Satuan Pengawas Internal adalah unsur pembantu pimpinan dalam mengawasi aktivitas keuangan universitas. Lembaga Satuan Pengawas Internal bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor II.
Lembaga Satuan Pengawas Internal adalah unsur pembantu pimpinan dalam mengawasi aktivitas keuangan universitas. Lembaga Satuan Pengawas Internal bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor II.