Kode Etik Auditor Internal

Kode Etik Auditor Internal

Dalam melakukan serangkaian proses audit internal bidang keuangan dan sarana prasarana, seluruh anggota auditor internal harus menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:


1.    Independensi

       Dalam menjalankan tugasnya mempertahankan sikap mental independen atau tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independent tersebut harus meliputi: independen dalam fakta maupun dalam penampilan.


2.    Integritas

       Dalam menjalankan tugasnya, auditor internal harus melakukan pekerjaan mereka dengan jujur, tekun dan penuh tanggungjawab, mentaati hukum, tidak boleh terlibat dalam aktivitas illegal apapun, atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk profesi audit internal atau pun organisasi.


3.    Objektivitas

       Dalam menjalankan tugasnya, auditor internal harus bebas dari benturan kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain, harus mengungkapkan semua fakta material yang mereka ketahui.


4.    Kerahasiaan

       Dalam menjalankan tugasnya, auditor internal harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi.


5.    Kompetensi dan Kehati-hatian

       Dalam menjalankan tugasnya, auditor internal harus menggunakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, cermat dan seksama, berdasarkan perkembangan praktik, aturan maupun teknik audit yang relevan. Audit internal bidang keuangan dilaksanakan oleh auditor yang memiliki pendidikan dan keahlian yang memadai dalam menjalankan tugas profesionalnya.


6.    Perilaku Profesional

       Dalam menjalankan tugasnya, auditor internal harus berperilaku profesional sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi auditor internal. Bagi anggota auditor internal yang melanggar kode etik profesi yang telah dijelaskan diatas maka diberikan sanksi sebagai berikut:

       a.    Kepala LSPI memberikan peringatan secara lisan kepada anggotanya.

       b.    Jika peringatan lisan tidak diindahkan maka Kepala LSPI memberikan peringatan secara tertulis.

       c.    Jika peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan maka Kepala LSPI melaporkan kepada Pimpinan Universitas untuk diberikan sanksi lebih lanjut.

       d.    Jika Kepala LSPI melanggar kode etik maka sanksi langsung diberikan oleh Pimpinan Universitas.